Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Proses pengajuan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak bakal lebih cepat seiring dengan mulai digunakannya IKH Online pada 12 April 2024.
Sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024, dokumen permohonan izin kuasa hukum akan diteliti kelengkapannya dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak permohonan diterima.
"Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran V," bunyi Pasal 6 PER-1/PP/2024, dikutip pada Jumat (12/4/2024).
Bila dokumen dinyatakan tidak lengkap, Pengadilan Pajak akan menginformasikan kepada pemohon melalui email.
Permohonan izin kuasa hukum yang tidak lengkap tersebut harus dilengkapi dalam waktu 3 hari kerja sejak informasi ketidaklengkapan disampaikan oleh Pengadilan Pajak kepada pemohon.
Apabila pemohon tidak melengkapi kekurangan dokumen maka permohonan izin kuasa hukum tidak ditindaklanjuti oleh Pengadilan Pajak.
Ketika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi sesuai dengan Pasal 6 PER-1/PP/2024, Pengadilan Pajak akan menerbitkan izin kuasa hukum yang ditetapkan dengan keputusan ketua Pengadilan Pajak.
"Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6," bunyi Pasal 9 PER-1/PP/2024. (rig)