Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berpandangan diterimanya Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) perlu ditindaklanjuti dengan perbaikan kelembagaan pada setiap kementerian dan lembaga (K/L).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perbaikan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas program anti pencucian uang pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
"Penguatan kelembagaan internal pada masing-masing K/L pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan peran aktif Indonesia di FATF demi terwujudnya aspek kepatuhan dan efektivitas penerapan program APUPPT," ujar Ivan, dikutip Jumat (19/4/2024).
Tak hanya itu, setiap K/L juga perlu bekerja sama untuk memenuhi kewajiban pelaporan follow-up report kepada FATF selama 3 tahun ke depan guna memperbaiki defisiensi yang sudah teridentifikasi.
Untuk diketahui, FATF resmi menerima Indonesia sebagai negara anggota pada 27 Oktober 2023. Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan keanggotaan Indonesia pada FATF melalui Keppres 14/2024 yang ditetapkan pada 5 April 2024.
"Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tunduk pada ketentuan yang berlaku pada FATF dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Kedua Keppres 14/2024.
Jokowi pun berharap diterimanya Indonesia sebagai anggota FATF bisa menguatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU serta meningkatkan kredibilitas ekonomi nasional.
"Akhirnya ini akan mendorong berbondong-bondongnya investasi untuk masuk ke negara kita Indonesia. Reputasi itu penting, penilaian dunia internasional itu penting," ujar Jokowi. (sap)