PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Terima Amicus Curiae dari 48 Pihak

Muhamad Wildan
Sabtu, 20 April 2024 | 16.15 WIB
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Terima Amicus Curiae dari 48 Pihak

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat (19/4/2024). Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat setidaknya sudah ada 48 pihak yang mengajukan amicus curiae terhadap perkara sengketa hasil pilpres 2024.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan tindak lanjut atas amicus curiae sepenuhnya menjadi otoritas hakim konstitusi.

"Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan, atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian, atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," ujar Fajar, dikutip Sabtu (20/4/2024).

Amicus curiae atau sahabat pengadilan merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang ditangani oleh pengadilan.

Keterlibatan amicus curiae hanya sebatas memberikan opini atas perkara. Meski demikian, amicus curiae menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada MK atas perkara yang sedang ditangani saat ini.

MK sebelumnya telah menyatakan bahwa hanya amicus curiae yang diterima MK paling lambat 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan dipertimbangkan dalam persidangan.

Namun, banyak pihak yang tetap mengajukan amicus curiae setelah tanggal tersebut. MK tidak memiliki kewenangan untuk menolak permohonan amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024.

Untuk diketahui, sidang sengketa hasil pilpres di MK akan dilanjutkan pada 22 April 2024. MK akan membacakan putusan baik atas permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan maupun atas permohonan dari kubu Ganjar Pranowo. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.