Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan pada 2024, Ditjen Pajak (DJP) mempunyai sejumlah rencana aksi. Salah satu rencana aksi tersebut terkait dengan wajib pajak grup.
Berdasarkan pada Laporan Kinerja DJP 2023, rencana aksi yang dimaksud adalah diseminasi implementasi compliance risk management (CRM) wajib pajak grup. Namun, dalam laporan tersebut, DJP belum menjabarkan lebih lanjut terkait dengan CRM wajib pajak grup.
“Diseminasi implementasi CRM wajib pajak grup untuk pemilihan bahan baku pemeriksaan grup yang terotomatisasi dengan melibatkan direktorat terkait,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Selasa (23/4/2024).
Sesuai dengan SE-26/PJ/2013, pemeriksaan perusahaan grup adalah pemeriksaan terhadap 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdaftar di 1 atau beberapa kantor pelayanan pajak (KPP). Pemeriksaan dilakukan secara simultan dan terkoordinasi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak-wajib pajak tersebut.
Perusahaan grup adalah kumpulan 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri atas pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha.
“Analisis risiko pemeriksaan perusahaan grup … adalah analisis yang disusun untuk menilai ketidakpatuhan wajib pajak-wajib pajak dalam suatu kelompok usaha,” bunyi penggalan bagian Definisi dalam SE-26/PJ/2013.
Selain diseminasi implementasi CRM wajib pajak grup, ada beberapa rencana aksi lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan pada 2024. Pertama, penyusunan dan penyampaian kebijakan pemeriksaan nasional untuk 2024.
Kedua, optimalisasi pelaksanaan pemeriksaan melalui penguatan uji bukti sesuai ND-1666/PJ.04/2023 untuk meningkatkan success rate serta menjalankan ketentuan fokus audit sesuai dengan ND-1619/PJ.04/2023.
Ketiga, penguatan komite kepatuhan KPP dan Kanwil. Keempat, monitoring dan asistensi secara tatap muka dan one-on-one meeting (daring dan luring) kepada KPP dan Kanwil yang memiliki tunggakan dengan jumlah pemeriksaan dan nilai potensi signifkan.
Kelima, penyusunan rencana objek pemeriksaan berdasarkan pada tema strategi sektor unggulan pencapaian penerimaan nasional 2024.
Keenam, pelaksanaan bimtek/IHT/workshop, pemantauan pelaksanaan desentralisasi pelatihan manajemen pengetahuan pemeriksaan, serta penyusunan modul dan bahan ajar untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman sumber daya manusia (SDM) pemeriksa pajak. (kaw)