KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Dian Kurniati
Selasa, 30 April 2024 | 11.45 WIB
Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan ketentuan mengenai impor barang pribadi penumpang dari luar negeri dan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) hanya akan mengacu pada PMK 141/2023.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan Kemendag tengah merevisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. Nanti, ketentuan impor barang kiriman PMI bakal dikeluarkan dari Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024.

"Harmonisasi sudah dilakukan. Ada berapa kebijakan permendag yang mungkin akan direvisi, dan tentunya salah satu pedoman yang akan dipakai dalam revisi permendag adalah menjalankan PMK 141/2023," katanya, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Askolani menuturkan evaluasi ketentuan impor barang kiriman PMI telah dilaksanakan di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Melalui rapat tersebut disepakati Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 akan direvisi.

Dia menjelaskan pemerintah berupaya memperkuat ketentuan impor barang kiriman, termasuk dari para PMI di luar negeri. Melalui PMK 141/2023, telah diatur pula fasilitas impor yang disediakan bagi para PMI.

Fasilitas impor tersebut diberikan atas impor barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500. Adapun fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Pada PMI yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), fasilitas tersebut diberikan maksimal 3 kali dalam 1 tahun sehingga nilai barang kirimannya bisa mencapai US$1.500 per tahun.

Sementara itu, fasilitas kepabeanan diberikan maksimal 1 kali dalam 1 tahun untuk PMI terdaftar selain pada BP2MI yang sudah diverifikasi Kementerian Luar Negeri.

Dalam Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 yang akan direvisi, turut diatur 10 kelompok barang kiriman PMI yang termasuk dalam barang impor yang dibatasi.

Misal, pada kelompok pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dibatasi paling banyak 5 potong untuk barang baru dan 15 potong untuk barang tidak baru.

"Dari [Kementerian] Perdagangan juga committed untuk bisa membantu memfasilitasi barang-barang PMI, bisa lebih direlaksasi jumlahnya sehingga tentunya itu akan membantu penyelesaian pemasukan barang PMI," ujar Askolani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.