KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Dian Kurniati
Minggu, 12 Mei 2024 | 12.00 WIB
Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Petugas memeriksa mobil listrik yang terparkir di area Central Parkir ITDC Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (9/5/2024). Sebanyak 440 unit mobil listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan operasional delegasi World Water Forum ke-10 pada 18-25 Mei 2024 mendatang tersebut telah tiba di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung transisi energi.

Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif perpajakan akan mendorong masyarakat beralih pada kendaraan bermotor listrik yang lebih ramah lingkungan. Upaya ini juga diharapkan mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik.

"APBN akan terus dioptimalkan untuk mendorong akselerasi transformasi ekonomi di dalam rangka penguatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri dengan berbagai instrumen fasilitas," katanya, dikutip pada Jumat (10/5/2024).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan mengenai pemberian insentif untuk kendaraan listrik pada tahun ini, yakni PMK 8/2024, PMK 9/2024, dan PMK 10/2024.

Melalui PMK 8/2024, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik pada masa pajak Januari hingga Desember 2024. PPN DTP hanya diberikan atas mobil listrik dengan TKDN minimal 40%, bus listrik dengan TKDN minimal 40%, dan bus listrik dengan TKDN paling rendah 20% hingga kurang dari 40%.

Fasilitas PPN DTP sebesar 10% dari harga jual diberikan penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40%. Adapun fasilitas PPN DTP sebesar 5% dari harga jual diberikan atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

Dengan demikian, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40% hanya sebesar 1%, sedangkan PPN atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% adalah 6%.

Kemudian, PMK 9/2024 mengatur insentif PPnBM DTP atas impor mobil listrik completely built-up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD). Insentif PPnBM atas impor mobil listrik CBU atau penyerahan mobil listrik CKD diberikan bila pelaku usaha memenuhi kriteria investasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023.

Apabila syarat terpenuhi, fasilitas PPnBM sebesar 100% atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.

Sementara itu, PMK 10/2024 terbit untuk merevisi PMK 26/2022 yang mengatur penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Penerbitan peraturan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023 dan Permenperin 29/2023.  

Revisi dilakukan untuk menyisipkan Pasal 4A di antara Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 26/2022. Pasal 4A mengatur atas impor mobil listrik berbasis baterai yang termasuk dalam pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19; serta pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99, diberikan tarif bea masuk sebesar 0%.

Tarif bea masuk ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

"Pemberian fasilitas bea masuk 0% yang diatur dalam PMK 10/2024 untuk kendaraan listrik tertentu sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk menuju net zero emission," ujar Sri Mulyani. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.