PMK 26/2024

Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati
Jumat, 17 Mei 2024 | 09.00 WIB
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2024 turut mengatur pengeluaran sebagian untuk barang yang sedang diajukan permohonan pelayanan segera (rush handling).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengaturan impor sebagian barang yang diajukan permohonan rush handling akan menciptakan keadilan bagi importir.

"Mekanismenya mengikuti mekanisme impor umum dengan tujuan agar fair di mana barang yang tidak bisa dikeluarkan hanyalah barang yang belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan," katanya, Jumat (17/5/2024).

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam.

Terdapat 12 jenis barang tertentu yang dapat diberikan layanan rush handling tersebut antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia seperti ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang merusak lingkungan seperti bahan beradiasi; serta binatang hidup.

Dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 15A PMK 26/2024 menyatakan pengeluaran sebagian bisa dilakukan atas barang impor dengan pemberitahuan impor barang (PIB) yang sebagian barang impornya terkena 3 ketentuan. Pertama, belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.

Kedua, terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh pengadilan niaga untuk ditangguhkan pengeluarannya.

Ketiga, dilakukan tindakan penangguhan pengeluaran barang oleh pejabat bea dan cukai berdasarkan bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta.

Pengeluaran terhadap 3 kelompok barang tersebut dapat dilakukan dalam hal telah dipenuhi ketentuan larangan atau pembatasan; telah mendapat izin pengeluaran barang dari pengadilan niaga; dan/atau berdasarkan hasil penelitian mendalam oleh pejabat bea dan cukai tidak terbukti bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta.

PMK 26/2024 diterbikan untuk merevisi PMK 74/2021. Ketentuan rush handling dalam PMK terbaru ini berlaku efektif mulai 29 Mei 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.