KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak WP Manfaatkan Supertax Deduction Litbang dan Vokasi

Dian Kurniati
Jumat, 31 Mei 2024 | 09.30 WIB
DJP Ajak WP Manfaatkan Supertax Deduction Litbang dan Vokasi

Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah telah menyediakan insentif supertax deduction yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.

Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan insentif tersebut diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan litbang dan vokasi. Menurutnya, insentif ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan.

"Pemerintah sangat mendorong supaya wajib pajak, perusahaan-perusahaan, untuk bisa melakukan kegiatan riset yang tentunya ini berguna untuk generasi yang akan datang," katanya dalam dialog Kemenkeu Corpu Open Class, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Inge menuturkan pemerintah telah mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha. Melalui PP 45/2019, insentif diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.

PMK 153/2020 menyatakan wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu bisa memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menggelar kegiatan litbang.

Kriteria memperoleh fasilitas tersebut di antaranya melaksanakan kegiatan litbang dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Sementara itu, PMK 128/2019 mengatur insentif supertax deduction vokasi berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi ketentuan.

Pertama, ketentuan tersebut meliputi melaksanakan kegiatan vokasi berbasis kompetensi tertentu. Kedua, memiliki perjanjian kerja sama antara wajib pajak dan mitra pendidikannya, baik dari SMK, pendidikan tinggi vokasi, maupun balai latihan kerja.

Ketiga, tidak sedang mengalami rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan. Keempat, wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal.

"Persentase biaya yang dikeluarkan itu dapat menjadi pengurang. Jadi, diberi kesempatan supaya ada penambahan pengurangan biayanya," ujar Inge.

Guna memperoleh fasilitas supertax deduction, wajib pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan melalui Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan perjanjian kerja sama dan surat keterangan fiskal (SKF) wajib pajak.

Setelah menerima insentif supertax deduction tersebut, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan biaya kegiatannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.