PMK 26/2024

Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Berbasis Risiko, Ini Tujuannya

Dian Kurniati
Sabtu, 01 Juni 2024 | 08.30 WIB
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Berbasis Risiko, Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 26/2024 yang salah satunya mengatur pemeriksaan fisik terhadap barang yang diimpor dengan pelayanan segera (rush handling) menjadi selektif berbasis risiko.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang mengatakan prosedur pemeriksaan fisik barang selama ini menjadi salah satu kendala yang dihadapi importir yang memanfaatkan layanan rush handling. Adapun pada ketentuan yang lama di PMK 74/2021, seluruh barang rush handling dilakukan pemeriksaan fisik.

"Prinsip berdasarkan manajemen risiko ini mudah-mudahan memberikan kecepatan layanan," katanya dalam sosialisasi PMK 26/2024 dikutip pada Sabtu (1/6/2024).

Marjuang mengatakan terdapat setidaknya 2 alasan pemerintah mengubah mekanisme pemeriksaan fisik terhadap barang rush handling menjadi selektif berbasis risiko. Pertama, importir pengguna layanan rush handling biasanya perusahaan yang memang mengimpor barang tertentu secara berulang seperti tumbuhan hidup, daging, dan bunga potong.

Dengan demikian, DJBC dapat melakukan profiling terhadap importir pengguna layanan rush handling beserta kepatuhannya terhadap ketentuan kepabeanan. Meski demikian, tetap akan ada importir perorangan yang tidak rutin menggunakan layanan rush handling seperti saat mengimpor jenazah dan abu jenazah.

Kedua, jumlah petugas pada DJBC sangat terbatas sehingga menyebabkan pelaksanaan prosedur pemeriksaan fisik tidak maksimal. Terlebih, diatur janji layanan impor menggunakan rush handling sangat cepat yakni 2 jam.

Melalui mekanisme pemeriksaan fisik secara selektif berbasis risiko, diharapkan proses pengeluaran barang impor menjadi lebih efisien. Di sisi lain, kualitas pemeriksaan fisik juga meningkat karena hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan pejabat pemeriksa dokumen (PPD) untuk melakukan keputusan, baik tentang kode HS maupun nilai barang.

"Untuk teman-teman di kantor pelayanan, tentunya dengan berkurangnya yang harus diperiksa, kami harapkan juga kualitas pemeriksaannya tentunya harus meningkat," ujarnya.

Marjuang menambahkan DJBC memiliki kriteria barang rush handling yang tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik, seperti bukan termasuk barang pelarangan dan pembatasan (lartas). Selain itu, proses pemeriksaan juga telah dibantu oleh sistem komputer.

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk 12 jenis barang tertentu ditetapkan dalam PMK 26/2024.

Pertama, jenazah dan abu jenazah. Kedua, organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah. Ketiga, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi. Keempat, binatang hidup.

Kelima, tumbuhan hidup. Keenam, surat kabar dan majalah yang peka waktu. Ketujuh, dokumen (surat). Kedelapan, uang kertas asing (banknotes). Kesembilan, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.

Kesepuluh, tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya. Kesebelas, ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin. Kedua belas, daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin.

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

PMK 26/2024 terbit sebagai revisi PMK 74/2021. Ketentuan rush handling dalam PMK 26/2024 ini berlaku efektif sejak 29 Mei 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.