PP 25/2024

Pemerintah Ubah Pengertian RKAB dalam Aturan Kegiatan Usaha Minerba

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 Juni 2024 | 17.00 WIB
Pemerintah Ubah Pengertian RKAB dalam Aturan Kegiatan Usaha Minerba

Foto udara salah satu lokasi pertambangan nikel milik PT Antam Tbk di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/5/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang mengubah PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Di dalam aturan terbaru, ada beberapa substansi aturan yang diubah. Salah satunya adalah pengertian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dalam kegiatan operasi pertambangan mineral dan batu bara. 

"Pengertian RKAB yang sebelumnya hanya meliputi rencana kerja dan anggaran biaya tahunan, nomenklatur RKAB diubah menjadi RKAB [saja]," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informsasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, dikutip pada Senin (3/6/2024). 

Perubahan nomenklatur dari RKAB tahunan menjadi RKAB dimaksudkan agar RKAB dapat diajukan dengan periode yang lebih panjang. 

Pasal 1 angka 39 PP 25/2024 menjelaskan RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. 

Secara keseluruhan, perubahan definisi RKAB ini berimbas pada ketentuan pada sejumlah pasal, yakni Pasal 1 angka 39, Pasal 22, Pasal 48, Pasal 79, Pasal 104, Pasal 162, Pasal 177, dan Pasal 180. 

Dalam Pasal 177 PP 25/2024, diatur bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib menyusun dan menyampaikan RKAB sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kepada menteri. 

Kemudian, Pasal 180 PP 25/2024 juga mengatur bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyampaikan rencana dan biaya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari RKAB kepada menteri untuk mendapatkan persetujuan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.