Ilustrasi.
Â
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Ditjen Pajak (DJP) masih belum bisa menghimpun data eksternal dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) secara optimal.
Menurut BPK, realisasi penghimpunan data eksternal oleh Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) DJP dari area atau sektor yang menjadi fokus penggalian potensi masih rendah. Secara khusus, BPK menyoroti belum terbangunnya sistem untuk memperoleh data eksternal dari e-commerce.
"DJP juga belum membangun sistem untuk pemenuhan kebutuhan data eksternal dari e-commerce dan perkebunan untuk tingkat nasional," tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2023, dikutip Rabu (5/6/2024).
Menurut BPK, kebutuhan data eksternal seharusnya dapat dipenuhi dengan memperhatikan sumber dan ketersediaan data secara sistematis dan berkesinambungan. Bila tidak, upaya ekstensifikasi menjadi tidak optimal.
"Akibatnya, pengambilan keputusan dalam pelaksanaan ekstensifikasi berpotensi tidak akurat dalam optimalisasi penerimaan pajak secara sistematis dan berkesinambungan," tulis BPK.
Berkaca pada kondisi tersebut, BPK meminta DJP untuk menyusun kebutuhan data dan sumber datanya untuk memastikan efektivitas perencanaan kebutuhan data eksternal. Kemudian, DJP diminta untuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) yang memiliki data e-commerce dan perkebunan.
Dalam rangka mendapatkan data terkait e-commerce secara sistematis dan berkesinambungan, BPK juga merekomendasikan kepada DJP untuk mengubah regulasi terkait e-commerce.
Untuk diketahui, ILAP adalah pihak-pihak yang berkewajiban untuk memberikan data ke DJP berdasarkan Pasal 35A UU KUP. Data-data yang perlu diberikan antara lain data dan informasi orang pribadi atau badan yang menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan yang bersangkutan.
Tak hanya itu, data-data lain seperti nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan juga wajib disampaikan ke DJP.
Daftar ILAP yang wajib menyampaikan data perpajakan ke DJP telah diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2017. (sap)