LAYANAN PERDAGANGAN

Daftar 115 Perizinan di Kemendag yang Butuh Konfirmasi Status WP Valid

Redaksi DDTCNews
Jumat, 14 Juni 2024 | 11.30 WIB
Daftar 115 Perizinan di Kemendag yang Butuh Konfirmasi Status WP Valid

Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor dan impor di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/5/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Total ada 115 jenis dokumen perizinan di bawah Kementerian Perdagangan yang membutuhkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) valid. KSWP berstatus valid ini diperlukan sebelum perizinan tertentu diberikan kepada pelaku usaha. 

Sesuai dengan Permendag 44/2017, konfirmasi status wajib pajak dilakukan oleh Kemendag melalui sistem informasi yang terhubung dengan Ditjen Pajak (DJP). Jika KSWP tidak valid maka pelaku usaha berisiko tidak memperoleh perizinan yang dimaksud.

"KSWP yang memuat status valid merupakan salah satu persyaratan pemberian perizinan tertentu," bunyi Pasal 2 Permendag 44/2017, dikutip pada Jumat (14/6/2024).

Bagi yang statusnya tidak valid, wajib pajak bisa mengajukan kembali permohonan layanan setelah memperoleh KSWP berstatus valid sesuai dengan aturan. 

Berikut adalah perizinan di bawah Kementerian Perdagangan yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak. 

Bidang Perdagangan Dalam Negeri

  1. Surat izin usaha jasa survei.
  2. Surat Izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti.
  3. Surat Tanda Pendaftaran agen atau distributor barang atau jasa dalam atau luar negeri.
  4. Pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual Bahasa Indonesia barang dalam negeri dan luar negeri.
  5. Persetujuan penyelenggaraan pameran dagang, konvensi, dan/atau seminar dagang internasional.
  6. Surat tanda pendaftaran waralaba.
  7. Surat permohonan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol untuk distributor.
  8. Surat permohonan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol untuk subdistributor.
  9. Surat permohonan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol distributor untuk importir terdaftar minuman beralkohol.
  10. Surat keterangan pengecer minuman beralkohol golongan A
  11. Surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan A.
  12. Surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya sebagai distributor terdaftar bahan berbahaya.
  13. Pedagang kayu antarpulau terdaftar.
  14. Tanda daftar pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok.

Bidang Perdagangan Luar Negeri

  1. Eksportir terdaftar intan kasar. 
  2. Eksportir terdaftar timah murni batangan.
  3. Eksportir terdaftar timah industri.
  4. Eksportir terdaftar prekursor.
  5. Eksportir terdaftar minyak bumi dan gas bumi.
  6. Eksportir terdaftar bahan bakar lain.
  7. Eksportir terdaftar batu bara.
  8. Eksportir terdaftar sarang burung walet.
  9. Eksportir terdaftar kopi.
  10. Eksportir kopi sementara.
  11. Persetujuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian.
  12. Persetujuan ekspor sisa dan skrap logam.
  13. Persetujuan ekspor pupuk area nonsubsidi.
  14. Persetujuan ekspor tumbuhan alam dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang dan termasuk dalam daftar CITES.
  15. Persetujuan ekspor hewan dan produk hewan.
  16. Persetujuan ekspor beras.
  17. Importir produsen prekursor nonfarmasi.
  18. Importir produsen plastik.
  19. Importir produsen pelumas.
  20. Importir produsen nitrocellulose.
  21. Importir produsen bahan berbahaya.
  22. Importir produsen PCMX.
  23. Importir produsen cengkih.
  24. Importir produsen sodium tripolyphosphate.
  25. Importir produsen bahan baku plastik.
  26. Importir produsen semen.
  27. Importir terdaftar bahan peledak industri.
  28. Importir terdaftar bahan berbahaya.
  29. Importir terdaftar nitrocellulose.
  30. Importir terdaftar prekursor nonfarmasi.
  31. Importir terdaftar sakarin dan garamnya.
  32. Importir terdaftar minuman beralkohol.
  33. Importir terdaftar intan kasar.
  34. Importir terdaftar telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
  35. Importir terdaftar bahan baku plastik.
  36. Importir terdaftar semen.
  37. Importir terdaftar minyak dan gas bumi.
  38. Importir terdaftar bahan bakar lain.
  39. Persetujuan impor prekursor nonfarmasi. 
  40. Persetujuan impor intan kasar.
  41. Persetujuan impor mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna.
  42. Persetujuan impor bahan peledak industri.
  43. Persetujuan impor gula kristal putih.
  44. Persetujuan impor gula kristal merah.
  45. Persetujuan impor gula kristal rafinasi.
  46. Persetujuan impor pupuk bersubsidi.
  47. Persetujuan impor bahan berbahaya.
  48. Persetujuan impor nitrocellulose.
  49. Persetujuan impor sakarin.
  50. Persetujuan impor bahan perusak lapisan ozon.
  51. Persetujuan impor minuman beralkohol.
  52. Persetujuan impor siklamat.
  53. Persetujuan impor garam konsumsi.
  54. Persetujuan impor garam industri.
  55. Persetujuan impor beras.
  56. Persetujuan impor cengkih.
  57. Persetujuan impor preparat campuran mengandung alkohol.
  58. Persetujuan impor hewan.
  59. Persetujuan impor produk hewan.
  60. Persetujuan impor mutiara.
  61. Persetujuan impor produk holtikulturan.
  62. Persetujuan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
  63. Persetujuan impor bahan baku plastik.
  64. Persetujuan impor semen.
  65. Persetujuan impor minyak dan gas bumi.
  66. Persetujuan impor bahan bakar lain.
  67. Persetujuan impor produk kehutanan.
  68. Persetujuan impor produk kehutanan lain-lain.
  69. Persetujuan impor barang contoh UTTP.
  70. Persetujuan impor ban.
  71. Persetujuan impor tekstil dan produk tekstil.
  72. Persetujuan impor tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik.
  73. Persetujuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru. 
  74. Persetujuan impor jagung.
  75. Persetujuan impor alat dan mesin pertanian.
  76. Persetujuan impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun.
  77. Persetujuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

  1. Nomor pendaftaran barang.
  2. Nomor registrasi produk.

Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

  1. Izin wakil pialang berjangka.
  2. Sertifikat pendaftaran perdagangan berjangka.
  3. Izin usaha pialang berjangka.
  4. Izin usaha bursa berjangka.
  5. Izin usaha lembaga kliring berjangka.
  6. Persetujuan pembukaan kantor cabang pialang berjangka.
  7. Persetujuan penyaluran amanat luar negeri.
  8. Persetujuan bank penyimpan margin.
  9. Persetujuan bursa berjangka untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik komoditi terorganisasi.
  10. Persetujuan lembaga kliring berjangka untuk melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di pasar fisik terorganisasi.
  11. Persetujuan pialang peserta sistem perdagangan alternatif.
  12. Persetujuan pedagang penyelenggara sistem perdagangan alternatif.
  13. Izin usaha penasihat berjangka.
  14. Izin usaha pengelola sentra dana berjangka.
  15. Izin wakil penasihat berjangka.
  16. Izin wakil pengelola sentra dana berjangka.
  17. Persetujuan sebagai pengelola gudang sistem resi gudang.
  18. Persetujuan sebagai gudang dalam sistem resi gudang.
  19. Persetujuan sebagai lembaga penilaian dalam sistem resi gudang.
  20. Persetujuan sebagai pusat registrasi (pusreg) dalam sistem resi gudang.
  21. Persetujuan penyelenggara pasar lelang dengan penyerahan kemudian (forward).
  22. Persetujuan lembaga kliring dan penjaminan pasar lelang dengan penyerahan kemudian (forward).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.