Ilustrasi.Ā Seorang pekerja menyelesaikan pembuatan kursi dari kayu di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
JAKARTA, DDTCNews ā Program business development services (BDS) menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak (DJP) untuk menjangkau dan mendukung pengembangan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui program tersebut, DJP berupaya memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak UMKM. Pembinaan yang diberikan tidak melulu seputar pajak, tetapi juga terkait dengan materi lain yang dibutuhkan UMKM.
āProgram BDS adalah salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan terhadap pajak.ā bunyi pengertian BDS dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-13/PJ/2018, dikutip pada Jumat (21/6/2024).
DJP membina UMKM dengan memberikan beragam materi pembelajaran lewat program DBS. Secara lebih terperinci, materi program BDS itu dapat berupa materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM.
Berdasarkan SE-13/PJ/2018, pembinaan UMKM melalui program BDS harus dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Setiap KPP Pratama harus melaksanakan program DBS minimal 2 kali dalam 1 tahun anggaran.
KPP Pratama dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai unit di bawah wilayah kerjanya. Adapun program BDS dapat dikemas dalam bentuk workshop, pelatihan kewirausahaan, seminar, kelas pajak tematik, dan lain-lain.
Selain itu, KPP Pratama juga dapat memberikan materi perpajakan pada kegiatan pembinaan UMKM yang diselenggarakan instansi, lembaga, asosiasi, dan/atau pihak lain. Materi perpajakan tersebut juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta pembinaan.
Selain materi pembelajaran, KPP Pratama akan menindaklanjuti program BDS dengan membentuk dan mengelola database wajib pajak UMKM peserta program BDS. Database ini dimaksudkan untuk pemberian layanan dan pembinaan lebih lanjut.
KPP juga Pratama dapat menyediakan layanan asistensi dan informasi kepada peserta BDS. Layanan asistensi ini dapat berupa pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan terkait perpajakan yang dapat dilakukan melalui kelas pajak, saluran media sosial, komunitas UMKM, dan lain-lain.
Ketentuan dan informasi lebih lanjut mengenai BDS dapat disimak dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-13/PJ/2018. (rig)