KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 25 Juni 2024 | 18.30 WIB
Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Lounge menjadi salah satu fasilitas yang umum tersedia di bandara. Ruang tunggu bagi penumpang tertentu ini umumnya bisa diakses oleh penumpang dengan tiket kelas tertentu, pemegang kartu kredit tertentu, atau penumpang yang membayar untuk layanan tersebut.

Berbeda dengan ruang tunggu umum, lounge ditunjang dengan berbagai keistimewaan dan layanan tambahan. Layanan tambahan itu di antaranya adalah sajian makanan dan minuman yang biasanya berkonsep self service seperti buffet.

Berbeda dengan restoran, makanan dan minuman yang disediakan pada lounge merupakan objek PPN bukan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Ketentuan ini diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Yang dikecualikan dari objek PBJT...adalah penyerahan makanan dan/atau minuman...yang disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara,” bunyi pasal 51 ayat (2) huruf d UU HKPD, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Ketentuan pengenaan PPN atas makanan dan minuman yang disediakan lounge juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022. Dalam pasal 4 ayat (4) huruf c dan ayat (5) disebutkan makanan dan minuman yang disediakan lounge dikenakan PPN.

“Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) [salah satunga makanan dan minuman yang disediakan lounge] dikenai PPN,” bunyi Pasal 4 ayat (5) PMK 70/2022.

Sebagai informasi, penyediaan makanan dan minuman pada restoran dan penyedia jasa boga atau katering umumnya merupakan objek dari PBJT atas makanan dan minuman. PBJT atas makanan dan minuman merupakan nomenklatur baru dari pajak restoran dalam UU HKPD.

Restoran dalam konteks PBJT adalah restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Berdasarkan UU HKPD, tarif PBJT atas makanan dan minuman ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Lebih lanjut, berdasarkan PMK 70/2022, penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, penyediaan makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah tidak dikenakan PPN.

Namun, terdapat kondisi tertentu yang membuat makanan dan minuman justru dikenakan PPN bukan PBJT. Secara ringkas, kondisi yang membuat penyajian makanan dan minuman dikenakan PPN adalah apabila disediakan oleh 3 pihak.

Pertama pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Kedua, pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman. Ketiga, pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.