SE-2/PJ/2015

Pakai Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh, Begini Ketentuan Terkait Omzetnya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 25 Juni 2024 | 19.30 WIB
Pakai Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh, Begini Ketentuan Terkait Omzetnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan jenis-jenis penghasilan yang masuk dalam komponen peredaran bruto berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp50 miliar bisa mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan umum.

“[Tarif 50% dari tarif PPh Badan umum] yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar,” bunyi penggalan materi dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-2/PJ/2015, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut, peredaran bruto dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh merupakan semua penghasilan yang  diterima dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam tahun pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi  biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:

  1. penghasilan yang dikenai PPh bersifat final;
  2. penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final; dan
  3. penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait dengan fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.

Pertama, fasilitas pengurangan tarif dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh sehingga wajib pajak badan dalam negeri tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.

Kedua, bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak luar negeri sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.

Ketiga, batasan peredaran bruto hingga Rp50 miliar adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E ayat (1) UU PPh.

Keempat, fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh bukan merupakan pilihan sehingga tarif PPh yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki akumulasi peredaran bruto hingga Rp50 miliar wajib mengikuti ketentuan pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.

Kelima, fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh berlaku untuk penghitungan PPh terutang atas penghasilan kena pajak yang berasal dari penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final.

Keenam, untuk menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, wajib pajak badan dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh wajib menggunakan tarif PPh berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.