PMK 32/2024

Syarat Pembebasan Bea Masuk untuk Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 10 Juli 2024 | 11.08 WIB
Syarat Pembebasan Bea Masuk untuk Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengatur ulang ketentuan pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan untuk pencegahan pencemaran lingkungan. Pengaturan ulang tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/2024.

Berdasarkan PMK 32/2024, pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan tersebut kini diberikan apabila dilakukan oleh 2 pihak. Kedua pihak tersebut meliputi badan usaha dan pihak ketiga.

“Impor... dilakukan oleh: a. badan usaha; atau b. pihak ketiga, dalam hal badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 32/2024, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Badan usaha yang dimaksud adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Indonesia yang berkaitan dengan 3 ihwal. Pertama, proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur.

Kedua, kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium. Ketiga, khusus mengusahakan pengolahan limbah. Ketentuan ini sedikit berbeda apabila dibandingkan dengen peraturan terdahulu.

Sebelumnya, berdasarkan PMK 101/2007, impor atas peralatan dan bahan untuk cegah pencemaran lingkungan bisa bebas bea masuk apabila dilakukan oleh perusahaan industri atau perusahaan pengolah limbah.

Kendati ada perubahan ketentuan importir, PMK 32/2024 tidak mengubah pengertian peralatan dan bahan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Dengan demikian, pengertian peralatan dan bahan dalam PMK 32/2024 masih sama seperti PMK 101/2007.

Peralatan berarti instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan.

Sementara itu, bahan berarti semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan.

Namun, PMK 32/2024 menambahkan ketentuan baru. Berdasarkan PMK 32/2024, peralatan dan bahan tersebut harus memenuhi salah satu dari 3 ketentuan yang ditetapkan agar dibebaskan dari bea masuk.

Pertama, peralatan dan/atau bahan yang diimpor belum diproduksi di dalam negeri. Kedua, peralatan dan/atau bahan yang diimpor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.

Ketiga, peralatan dan/atau bahan yang diimpor sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan. Selain itu, peralatan dan/atau bahan yang diimpor harus berdasarkan daftar barang yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.

Nah, ketiga ketentuan tersebut belum diatur dalam PMK 101/2007. Adapun PMK 32/2024 akan berlaku efektif pada 4 Agustus 2024. Berlakunya PMK 32/2024 tersebut akan sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 101/2007. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.