JAKARTA, DDTCNews - Penumpang dari luar negeri yang mendaftarkan IMEI di kantor bea cukai terdekat (di luar bandara) masih bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk senilai US$500.
Syaratnya, penumpang telah terlebih dulu melakukan perekaman dengan petugas bea cukai di bandara. Perekaman ini berupa scan barcode registrasi IMEI di terminal kedatangan. Itu pun, pendaftaran maksimal dilakukan 5 hari sejak kedatangan.
"Jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan US$500," cuit bravo bea cukai, dikutip pada Rabu (10/7/2024).
Artinya, penumpang tetap perlu melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas keseluruhan nilai HKT tanpa ada pembebasan.
Perlu dicatat, jangka waktu registrasi IMEI adalah 60 hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021.
"Jika penumpang buru-buru atau lupa daftar IMEI dan telanjur keluar bandara, pendaftaran IMEI bisa dilakukan paling lambat 60 hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak dapat fasilitas pembebasan bea masuk," tulis DJBC.
Lantas bagaimana apabila sampai lebih dari 60 hari sejak kedatangan IMEI belum didaftarkan? Jika ini terjadi, DJBC menyarankan penumpang untuk menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di 159.
Namun, jika belum sampai 60 hari sejak kedatangan, pendaftaran IMEI bisa dilakukan di seluruh Kantor Pebaenan alias Kantor Bea Cukai. Kemudian, dalam Pasal 11 beleid yang sama disebutkan bahwa pendaftaran IMEI dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara elektronik yang disediakan DJBC.
Formulir pendaftaran IMEI memuat sejumlah informasi, yakni nama lengkap penumpang, nomor identitas penumpang, nomor penebangan, tanggal kedatangan, NPWP penumpang, jumlah perangkat telekomunikasi atau gadget (gawai), jenis gadget, merek gadget, dan tipe gadget. (sap)