Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerima 1.935 laporan konsumen sepanjang semester I/2024. Dari angka tersebut, 1.725 laporan atau 89% merupakan pengaduan terkait dengan transaksi sistem perdagangan elektronik atau e-commerce. Sisanya, berupa laporan konsumen yang berkaitan dengan jenis transaksi lainnya.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menjelaskan sebanyak 1.935 laporan konsumen yang masuk terdiri dari 1.738 pengaduan konsumen, 143 pertanyaan, dan 54 informasi.
"Pemerintah berupaya meningkatkan penyelesaian pengaduan sebagai wujud perlindungan konsumen," kata Moga dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/20240.
Dari seluruh pengaduan yang masuk, sektor elektronik dan kendaraan bermotor mendominasi, yakni dengan 415 pengaduan. Kasus yang paling banyak masuk adalah barang yang tidak sesuai dengan perjanjian, barang yang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).
Selanjutnya, sektor jasa keuangan merupakan sektor dengan pengaduan tertinggi kedua, yakni dengan 398 layanan pengaduan sepanjang Januari hingga Juni 2024.
Sebagai informasi, pengaduan konsumen diterima oleh Kemendag melalui berbagai saluran, yakni pesan WhatsApp di nomor 0853 1111 1010, email melalui pengaduan. [email protected], situs web di simpktn.go.id, dan saluran telepon 021 3441839.
Pengaduan konsumen ini meliputi 9 sektor, yakni sektor obat dan makanan, elektronik atau kendaraan bermotor, jasa keuangan, jasa pariwisata, perumahan, listrik atau gas, jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi. Selain itu, ada 2 instrumen pendukung, yakni jasa logistik dan e-commerce.
Kemendag, imbuh Moga, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi yang menangani perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan kepolisian dalam menyelesaikan pengaduan konsumen.
Menurut Moga, pengaduan konsumen dapat diketagorikan telah selesai apabila konsumen telah menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengonfirmasi pengaduan selesai. (sap)