PER-04/PJ/2020

NPWP yang Baru Saja Terbit Tidak Bisa Ujug-Ujug Dinonaktifkan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Juli 2024 | 10.00 WIB
NPWP yang Baru Saja Terbit Tidak Bisa Ujug-Ujug Dinonaktifkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru saja terdaftar tidak bisa langsung diajukan perubahan status menjadi non-efektif (NE). 

Alasannya, NPWP yang baru saja terbit tersebut masih dalam proses penelitian oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak mendaftarkan diri. Dengan begitu, data yang berkaitan dengan NPWP tersebut masih 'terkunci'.

"[Jika ingin mengajukan nonefektif], silakan menunggu hingga mendapatkan email hasil penelitian dari KPP. Baru kemudian mengajukan permohonan NE kembali," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (19/7/2024). 

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengaku tidak bisa mengajukan status nonefektif terhadap NPWP-nya. Netizen tersebut baru saja mendaftarkan NPWP. Kemudian, dirinya mengajukan NPWP NE tapi justru mendapatkan keterangan 'NPWP tidak terdaftar/belum dipadankan' dari layanan live chat DJP. 

Ketentuan tentang pendaftaran NPWP diatur secara terperinci pada PER-04/PJ/2020. Pasal 10 beleid tersebut menyebutkan atas NPWP yang telah diterbitkan, kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah (di-upload). 

Kemudian, berdasarkan penelitian yang dikalkukan, kepala KPP menerbitkan kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 hari kerja setelah penerbitan NPWP. 

Kepala KPP juga akan meminta klarifikasi kepada wajib pajak dan menyampaikan surat permintaan klarifikasi atau pemenuhan dokumen, dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) tidak memenuhi ketentuan. 

Kepala KPP juga punya wewenang menghapus secara jabatan NPWP yang telah diterbitkan terakhir apabila ternyata wajib pajak sudah terdaftar sebelumnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.