Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Terdapat perbedaan skema pelaporan penyetoran PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bagi pengusaha kena pajak (PKP) dan non-PKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PMK 61/2022, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN. Namun, terdapat 2 ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak.
“[Pertama], orang pribadi atau badan yang merupakan PKP melaporkan penyetoran PPN dalam SPT masa PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 61/2022, dikutip pada Minggu (21/7/2024).
Kedua, orang pribadi atau badan yang bukan merupakan PKP dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.
Kewajiban melaporkan penyetoran PPN dikecualikan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dalam hal tidak terdapat penyetoran PPN atau jumlah PPN dalam masa pajak bersangkutan nihil.
Sebagai informasi, PPN KMS adalah PPN yang terutang atas kegiatan membangun bangunan, baik baru maupun lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan.
Kegiatan pembangunan menjadi terutang PPN KMS jika bangunan yang didirikan akan digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha, memiliki luas minimal 200 meter persegi, dan dibangun sekaligus atau bertahap dalam waktu tidak lebih dari 2 tahun.
PPN KMS yang terutang sebesar 20% dari tarif PPN dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tidak termasuk tanah. Dengan demikian, PPN yang dikenakan sebesar 2,2% dari biaya bangunan di luar biaya perolehan tanah.
Dasar pengenaan pajak dari PPN KMS berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
PPN KMS terutang sejak saat dimulainya pembangunan sampai dengan bangunan selesai dibangun. PPN wajib disetor ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)