Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 turut menambah daftar larangan yang harus diperhatikan oleh penjual produk tembakau dan rokok elektronik.
Masih sama seperti ketentuan sebelumnya, pemerintah melarang setiap orang untuk menjual rokok menggunakan mesin layan diri ataupun kepada perempuan hamil. Bedanya, kali ini setiap orang dilarang menjual rokok kepada setiap orang di bawah 21 tahun. Sebelumnya, rokok tidak boleh dijual kepada anak di bawah usia 18 tahun.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil," bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf a dan b PP 28/2024, dikutip Selasa (30/7/2024).
Selanjutnya, terdapat 4 larangan baru bagi penjual rokok. Pertama, setiap orang dilarang menjual rokok secara eceran. Namun, ketentuan ini dikecualikan atas produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Kedua, setiap orang dilarang menjual rokok dengan menempatkan produk pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
"Yang dimaksud dengan 'tempat yang sering dilalui' adalah tempat berlalu-lalangnya orang, antara lain area pembayaran, area penjualan makanan dan minuman anak, serta tempat penjualan mainan anak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 434 ayat (1) huruf d PP 28/2024.
Ketiga, penjualan rokok tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak. Keempat, penjualan rokok tidak boleh dilakukan lewat jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Namun, larangan ini dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Dengan ditetapkan dan berlakunya PP 28/2024, sebanyak 26 PP dan 5 peraturan presiden (perpres) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Salah satu PP yang dicabut yakni PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (sap)