ADMINISTRASI PAJAK

Hari Ini Deadline Lapor SPT Masa PPN, Web e-Faktur Sulit Diakses Lagi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Juli 2024 | 09.51 WIB
Hari Ini Deadline Lapor SPT Masa PPN, Web e-Faktur Sulit Diakses Lagi

Tampilan e-faktur web based saat diakses hari ini, Rabu (31/7/2024) pada pukul 9.30 WIB.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan, hari ini, Rabu (31/7/2024), merupakan batas akhir atau tenggat pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2024. Namun, masih banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala penggunaan e-faktur web based.

Kemarin, Selasa (30/7/2024) pukul 19.22 WIB, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan e-faktur web based sudah bisa diakses. Namun, hari ini pada pukul 9.30 WIB, banyak wajib pajak yang masih kesulitan mengakses e-faktur web based.

DDTCNews sudah kembali meminta konfirmasi Dwi Astuti terkait dengan masalah tersebut. Hingga berita ini diluncurkan, belum ada respons. Adapun respons contact center DJP, Kring Pajak, pada pagi ini juga sama seperti kemarin. Wajib pajak diminta untuk mencoba secara berkala.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala web e-faktur sudah disampaikan kepada tim terkait dan sedang dalam proses penanganan oleh tim terkait. Mohon kesediaannya untuk menunggu dan mencoba kembali secara berkala ya,” respons Kring Pajak pada pukul 9.34 WIB.

Melalui media sosial X, sejumlah pengguna e-faktur web based (https://web-efaktur.pajak.go.id/) masih mengeluhkan situs web yang tidak menampilan apa-apa (blank) atau memunculkan notifikasi ‘this site can’t be reached’ atau ‘this page isn’t working’.

Sama seperti sebelumnya, Kring Pajak juga menyampaikan beberapa langkah yang dapat dicoba wajib pajak, antara lain, pertama, memastikan koneksi internet stabil. Kedua, menggunakan private browser atau incognito window. Ketiga, melakukan clear cache, history, & cookies.

Keempat, memastikan sertifikat elektronik masih berlaku dan terpasang dengan sempurna pada browser. Kelima, pasang kembali sertifikat elektronik ke browser. Keenam, menggunakan browser atau perangkat lain.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (1) UU PPN, penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Artinya, untuk SPT Masa PPN masa Juni 2024 paling lambat disampaikan pada 31 Juli 2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.