Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) kini tak bisa lagi menggunakan aplikasi e-faktur 3.2. Sesuai dengan ketentuan terbaru, pembuatan faktur pajak kini cuma bisa dilakukan melalui aplikasi e-faktur versi terbaru, yakni e-faktur 4.0.
Catatannya, instalasi e-faktur 4.0 ini hanya bisa dilakukan untuk sistem operasi dengan spesifikasi tertentu. Untuk OS Windows, instalasi e-faktur 4.0 cuma bisa dijalankan minimal pada Windows 8.
"E-faktur 4.0 tidak dapat diinstal di Windows 7 [ke bawah]. Untuk OS Windows, silakan install minimal di Windows 8 ya," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Kamis (1/8/2024).
Selain itu, DJP juga mewanti-wanti PKP mengenai penggunaan beberapa aplikasi e-faktur sekaligus dalam 1 perangkatm komputer atau laptop.
Pada prinsipnya, beberapa aplikasi e-faktur yang dijalankan dengan beberapa akun PKP bisa saja dioperasikan sekaligus di satu perangkat (laptop atau PC). Hanya saja, hal ini rawan memunculkan kendala teknis.
DJP mengimbau PKP untuk tidak menggunakan beberapa e-faktur sekaligus di satu perangkat yang sama. Lebih baik, satu laptop untuk satu e-faktur oleh satu PKP.
"Demi keamanan data transaksi dan kenyamanan penggunaan aplikasi, tidak disarankan menggunakan beberapa aplikasi e-faktur dalam satu perangkat," tulis Kring Pajak.
Perlu dicatat, 1 sertifikat elektronik (sertel) hanya diberikan untuk 1 PKP dan 1 sertel digunakan untuk 1 aplikasi e-faktur. Artinya, 1 aplikasi e-faktur tidak dapat dipakai untuk beberapa PKP sekaligus.
Kendati begitu, wajib pajak bisa saja menggunakan akses e-faktur web based untuk lebih dari satu akun PKP. Yang perlu diperhatikan, satu akun PKP harus memiliki satu sertifikat elektronik yang sudah diunduh dalam satu perangkat. (sap)