Ilustrasi. Notifikasi eror ETAX-10004: Data tidak ditemukan.
JAKARTA, DDTCNews - Beberapa wajib pajak menemukan kendala saat melakukan pengecekan atau penarikan data faktur pajak masukan prepopulated melalui e-faktur.
Mereka menyampaikan kendala tersebut melalui media sosial X. Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan notifikasi eror ETAX-10004: Data tidak ditemukan muncul kemungkinan dikarenakan koneksi internet terputus.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait ETAX-10004: Data tidak ditemukan saat get data prepopulated pajak masukan, silakan coba lakukan get data kembali untuk mengulangi proses permintaan (request) ke server DJP,” tulis Kring Pajak saat merespons warganet, Senin (5/8/2024).
Selain itu, wajib pajak dapat mencoba beberapa langkah. Pertama, mengecek koneksi internet dan memastikan PC/laptop terhubung dengan internet. Kedua, apabila koneksi internet dengan proxy, wajib pajak perlu memastikan pengaturan sudah benar.
“Apabila koneksi internet dengan proxy, pastikan sudah melakukan setting proxy aplikasi dengan benar di menu Referensi > Setting Aplikasi,” imbuh Kring Pajak.
Ketiga, memastikan sertifikat elektronik masih berlaku. Wajib pajak bisa melakukan unduh (download) dan pasang ulang sertifikat elektronik. Keempat, memastikan tanggal dan jam di PC/laptop sudah benar.
“Selain itu, silakan juga dicoba menggunakan sambungan internet lain dan coba kembali secara berkala ya,” tulis Kring Pajak.
Seperti diketahui, e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa sudah mengakomodasi penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Simak ‘Ada e-Faktur 4.0, Simak Lagi Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’. (kaw)