Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 47/2024, pemerintah melarang lembaga keuangan untuk memberikan layanan kepada orang pribadi atau entitas yang menolak dilakukan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence).
Merujuk pada Pasal 10A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024, layanan dimaksud antara lain pembukaan rekening keuangan baru serta transaksi baru terkait dengna rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang rekening keuangan lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi," bunyi Pasal 10A ayat (2) PMK 47/2024, dikutip pada Jumat (9/8/2024).
Bagi nasabah lama perbankan, transaksi baru yang dimaksud antara lain setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, atau pembuatan kontrak. Untuk nasabah lama pada pasar modal, transaksi yang dimaksud meliputi pembukaan rekening, transaksi beli, atau pengalihan.
Sebagai informasi, due diligence wajib dilakukan oleh lembaga keuangan dengan memverifikasi 5 aspek. Pertama, lembaga keuangan perlu melakukan verifikasi guna menentukan negara domisili perpajakan dari pemegang rekening keuangan.
Kedua, lembaga keuangan perlu melakukan verifikasi guna menentukan apakah pemegang rekening keuangan merupakan pihak yang wajib dilaporkan. Ketiga, lembaga keuangan perlu memverifikasi apakah rekening keuangan dimaksud memang merupakan rekening yang perlu dilaporkan.
Keempat, lembaga keuangan perlu memverifikasi entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan apakah pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
Kelima, lembaga keuangan wajib melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka due diligence, termasuk menyimpan dokumen terkait.
Perlu diketahui pula, Indonesia mengadopsi wider approach dalam menerapkan common reporting standard (CRS). Implikasinya, lembaga jasa keuangan harus melaksanakan due diligence atas seluruh nasabah yurisdiksi asing.
Pelaksanaan due diligence tidak hanya terbatas pada nasabah yang merupakan SPDN pada yurisdiksi mitra pertukaran informasi, melainkan juga terhadap SPDN pada yurisdiksi nonmitra. (rig)