KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Sebut Prabowo Sudah Fully Aware

Dian Kurniati
Jumat, 16 Agustus 2024 | 18.30 WIB
Soal PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Sebut Prabowo Sudah Fully Aware

Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden terpilih Prabowo Subianto sepenuhnya menyadari mengenai ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), termasuk soal kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus membahas kebijakan mengenai PPN pada 2025. Melalui UU HPP, telah diatur kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 11% dan menjadi sebesar 12% paling lambat 1 Januari 2025.

"Bapak presiden terpilih maupun presiden sekarang sudah sangat fully aware mengenai UU HPP itu. Nanti akan kita lihat bagaimana," katanya, Jumat (16/8/2024).

Sri Mulyani mengatakan kebijakan dalam UU HPP, termasuk soal tarif PPN, telah dibahas dalam rapat kabinet. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo pun menyadari sepenuhnya soal ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Dia menjelaskan pemerintah dalam menyusun kebijakan PPN akan memperhatikan beberapa hal antara lain target penerimaan, potensi ekonomi, rasio perpajakan, serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meski demikian, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Dalam RAPBN 2024, pemerintah menuliskan target PPN dan PPnBM senilai Rp945,12 triliun. Angka ini naik 15,37% dari outlook penerimaan pada tahun ini senilai Rp819,2 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.