Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Rapat tersebut membahas kinerja Kementerian Keuangan Triwulan III Tahun 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada Komisi XI DPR terkait dengan kebijakan pelaksanaan APBN 2024 dan APBN 2025 seiring dengan perubahan kementerian/lembaga (K/L) di Kabinet Merah Putih.
Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mendukung berbagai perubahan yang terjadi di dalam pemerintahan, terutama dengan penambahan K/L baru. Menurutnya, Kemenkeu juga secara proaktif membantu setiap K/L melakukan penyesuaian.
"Kemenkeu jemput bola. Kami pergi ke semua kementerian untuk mendapatkan apa-apa yang dibayangkan oleh para menteri dalam menjalankan tugasnya dan kami mencoba mengantisipasi dan memberikan dukungan yang optimal," katanya, Rabu (13/11/2024).
Dalam Kabinet Merah Putih, terdapat 7 kementerian koordinator, 2 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur, 16 kementerian baru hasil pemekaran dari 7 kementerian, 23 kementerian tetap, 2 badan yang kini menjadi kementerian, serta 5 badan baru.
Setiap kementerian dalam kabinet pun memiliki peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang ruang lingkup pekerjaan dan struktur organisasinya.
Mengingat kabinet baru dibentuk pada akhir Oktober 2024, Kemenkeu bersama Bappenas harus menyesuaikan APBN 2024 dan APBN 2025 dengan mempertimbangkan K/L baru. Pada prosesnya, Kemenkeu menyiapkan strategi sehingga penyesuaian anggaran dapat berjalan mulus.
Untuk pelaksanaan APBN 2024, menteri keuangan menetapkan salah satu K/L existing sebagai K/L pengampu APBN 2024 untuk mendukung K/L hasil pemisahan/penggabungan/baru sehingga tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik pada tahun ini.
Kemudian, dalam penyelesaian APBN 2025, perpres mengenai perincian APBN dan DIPA 2025 akan diterbitkan paling lambat 30 November 2024.
Penyusunan perpres mengenai perincian APBN dan DIPA 2025 akan tetap memakai postur APBN 2025 yang disetujui DPR, tetapi disesuaikan dengan perubahan komposisi K/L.
Selanjutnya, K/L tetap dapat mengajukan penyesuaian APBN 2025 sesuai dengan program kerjanya pada tahun depan. Pada prosesnya, penyesuaian APBN 2025 akan diagregasi oleh menteri keuangan dan kepala Bappenas, untuk kemudian dimintakan arahan kepada Prabowo.
Lebih lanjut, penyesuaian APBN 2025 kembali didiskusikan dengan K/L pengusul pada Desember 2024 sehingga DIPA revisi 2025 sudah terselesaikan pada pekan pertama Januari 2025.
Sri Mulyani menyebut Kemenkeu telah menerbitkan PMK 90/2024 mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan K/L.
Beberapa yang diatur dalam PMK antara lain pemberian kode bagian anggaran untuk K/L secara otomatis oleh Kemenkeu, serta opsi penggunaan anggaran 2024 untuk K/L yang mengalami pemisahan dengan menggunakan DIPA 2024 dan Pemisahan DIPA 2024.
"Kami terus bekerja dengan seluruh K/L, terutama dengan Bappenas, untuk bisa memerinci APBN dalam DIPA sehingga pak presiden bisa menyampaikan kepada para menteri, meskipun beberapa kementerian mengalami pergerakan atau perubahan," ujarnya. (rig)