PMK 8/2013

WP Bisa Ajukan Pengurangan-Penghapusan Sanksi, Simak Lagi Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 02 September 2024 | 17.00 WIB
WP Bisa Ajukan Pengurangan-Penghapusan Sanksi, Simak Lagi Ketentuannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang merasa 'keberatan' dengan besaran sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan kepada kantor pelayanan pajak (KPP). 

Sanksi administrasi yang dimaksud dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan yang terutang. Terhadap sanksi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2013

“Syarat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (6) PMK 8/2013,” tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Senin (2/9/2024).

Untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Pertama, setiap permohonan penghapusan-pengurangan hanya dapat diajukan untuk 1 SKP/STP, kecuali untuk STP kurang bayar. Sepanjang terkait dengan SKP yang sama maka 1 permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP.

Kedua, wajib pajak menyampaikan permohonan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia. Ketiga, dalam permohonan tersebut wajib pajak harus menyebutkan jumlah sanksi yang seharusnya beserta alasan-alasan mengapa meminta penghapusan atau pengurangan tersebut. 

Keempat, permohonan tertulis harus diserahkan kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar. Terkait dengan cara penyampaian surat permohonan kepada KPP, wajib pajak memiliki fleksibilitas. Permohonan dapat dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, perusahaan ekspedisi, jasa kurir, atau e-filing

Apabila disampaikan melalui pos, perusahaan ekspedisi, dan jasa kurir maka surat permohonan harus disertai dengan bukti pengiriman. Sementara itu, jika surat permohonan disampaikan secara langsung kepada petugas KPP, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti penerimaan.

Terakhir, penandatanganan permohonan harus dilakukan oleh wajib pajak. Apabila ditandatangani oleh orang lain maka surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. 

Selain 5 syarat yang telah disebutkan sebelumnya, wajib pajak juga perlu memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 8/2013. Ketentuan yang dimaksud, pertama, SKP atau STP yang diajukan permohonan tidak boleh dalam upaya hukum lain seperti keberatan dan permohonan pengurangan atau pembatalan.

Kedua, setiap wajib pajak memiliki kesempatan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sebanyak 2 kali. Ketiga, permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan dirjen pajak (DJP). Keempat, permohonan kedua harus tetap diajukan terhadap SKP atau STP yang telah diterbitkan surat keputusan DJP.

Setelah surat permohonan tersampaikan, dirjen pajak akan menguji pemenuhan syarat permohonan tersebut. Apabila permohonan terbukti memenuhi persyaratan dan ketentuan maka permohonan tersebut akan ditindaklanjuti. 

Sebaliknya, apabila dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak memenuhi syarat dan/atau ketentuan, dirjen pajak akan mengembalikan permohonan tersebut. Dirjen pajak akan mengirimkan surat yang berisi pengembalian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.