Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk menunda pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam PENG-4/PJ.09/2024.
Awalnya, pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak menyampaikan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024 akan dilakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan per tanggal 1 Juli 2024. Namun, kebijakan tersebut diputuskan untuk ditunda hingga implementasiĀ coretax administration system.
"Pemberlakuan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan akan dilakukan bersamaan dengan implementasiĀ coretax administration system, yang akan ditentukan lebih lanjut oleh dirjen pajak," bunyi PENG-26/PJ.09/2024, dikutip Rabu (11/9/2024).
Bila sampai dengan terbitnya PENG-26/PJ.09/2024 PKP belum menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang, hak dan kewajiban PPN dilaksanakan menggunakan NPWP pusat bagi wajib pajak pusat dan menggunakan NPWP cabang bagi wajib pajak cabang.
Guna memudahkan PKP dalam melaksanakan hak dan kewajiban PPN-nya, DJP kembali mengimbau PKP untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sesuai dengan tata cara dalam PER-11/PJ/2020.
Seperti diketahui, PER-11/PJ/2020 mengatur PKP yang memiliki lebih dari 1 tempat PPN terutang bisa memilih 1 tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Tempat yang dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN adalah tempat PPN terutang di mana pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.
Bila PKP telah memilih 1 tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang, PKP perlu menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan ke KPP terdaftar. (sap)