ADMINISTRASI PAJAK

Tata Cara Pencatatan untuk WP Orang Pribadi dengan Kriteria Tertentu

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 September 2024 | 18.00 WIB
Tata Cara Pencatatan untuk WP Orang Pribadi dengan Kriteria Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/2021.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 54/2021, wajib orang pribadi dengan kriteria tertentu merupakan salah satu wajib pajak orang pribadi yang diberikan pengecualikan kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib untuk melakukan pencatatan.

“Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu…merupakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 54/2021, dikutip pada Kamis (12/9/2024).

Selain melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, wajib pajak tersebut juga harus memiliki peredaran bruto dari kegiatan tersebut secara keseluruhan: dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak, serta tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Untuk diperhatikan, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu dapat melakukan pencatatan tanpa perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Lebih lanjut, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu saat menyelenggarakan pencatatan. Adapun pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang.

Pertama, pencatatan harus dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan.

Kedua, pencatatan dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan.

Ketiga, pencatatan dilakukan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Keempat, pencatatan dilakukan secara kronologis dan sistematis sesuai dengan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto.

Bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu, pencatatan atau data yang harus dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang meliputi:

  • penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  • peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai PPh yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Tambahan informasi, pencatatan dapat dilakukan wajib pajak orang pribadi secara elektronik maupun non-elektronik. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.