KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Muhamad Wildan
Jumat, 13 September 2024 | 19.30 WIB
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ilustrasi. Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi ketentuan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi tersebut akan membuat pekerja yang kehilangan pekerjaan bakal mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 45% gaji tanpa ada penurunan pada bulan-bulan berikutnya.

"Kami minta juga mereka yang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bisa mengambil jaminan kehilangan pekerjaan. Sehingga, diperluas lagi kriterianya," katanya, Jumat (13/9/2024).

Saat ini, manfaat uang tunai diberikan maksimal 6 bulan dengan nilai manfaat sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan sebesar 25% upah untuk 3 bulan berikutnya. Nilai upah yang menjadi dasar penghitungan manfaat ditetapkan maksimal Rp5 juta.

"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," bunyi Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021.

Perlu diketahui, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Selain manfaat uang tunai, peserta JKP juga berhak menerima akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. JKP dilaksanakan berdasarkan UU Cipta Kerja.

Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% sebulan. Adapun upah yang menjadi dasar penghitungan iuran adalah sebesar upah terakhir pekerja yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang senilai Rp5 juta.

Manfaat JKP dapat diajukan oleh peserta bila peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Manfaat JKP dikecualikan bila PHK dilakukan oleh pengusaha karena pengunduran diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.