Ilustrasi. (foto: freepik)
JAKARTA, DDTCNews – Pensiunan pegawai Ditjen Pajak (DJP) berpeluang melanjutkan kariernya sebagai konsultan pajak. Asalkan, syarat-syaratnya terpenuhi.
Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) beleid tersebut, ada syarat umum dan syarat yang berlaku khusus untuk pensiunan DJP yang akan menjadi konsultan pajak.
“Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak ... adalah pensiunan pegawai DJP, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [syarat umum], yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Senin (16/9/2024).
Secara lebih terperinci, ada 7 syarat umum untuk menjadi konsultan pajak. Syarat umum ini harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan menjadi konsultan pajak, termasuk pensiunan DJP. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, bertempat tinggal di Indonesia.
Ketiga, tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau BUMN/BUMD. Keempat, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Kelima, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keenam, menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Ketujuh, memiliki sertifikat konsultan pajak.
Selain itu, ada 4 syarat khusus yang harus dipenuhi bagi pensiunan DJP yang ingin menjadi konsultan pajak. Pertama, mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di DJP. Kedua, selama mengabdikan diri di DJP tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Ketiga, mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor DJP dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keempat, telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
Terkait dengan sertifikat konsultan pajak, pensiunan DJP bisa mendapatkannya melalui kegiatan penyetaaraan tingkat sertifikasi konsultan pajak. Untuk mengikuti penyetaraan, pensiunan DJP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).
Permohonan pendaftaran kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi itu harus dilampiri dengan fotokopi surat keputusan pensiun pegawai DJP. Adapun pensiunan DJP berhak memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, tingkat B, atau tingkat C, sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan sertifikasi konsultan pajak yang ditetapkan oleh KP3SKP. (sap)