Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di salah satu perumahan di Kota Serang, Banten, Sabtu (14/9/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengalokasi anggaran senilai Rp2,2 triliun dalam rangka memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Sepanjang semester I/2024, pemerintah sudah mengucurkan PPN DTP senilai Rp1,3 triliun kepada kepada orang pribadi yang membeli rumah pada periode tersebut.
"Per semester I/2024 sudah tersalurkan sekitar Rp1,3 triliun. Pada semester II/2024 akan seperti apa? Kami prediksikan akan sekitar level yang sama atau lebih baik," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, dikutip pada Rabu (25/9/2024).
Menurut Febrio, insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun perlu diberikan mengingat sektor properti memiliki multiplier effect yang besar bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan DJP akan melakukan mengecek penyaluran PPN DTP perumahan bersama Kementerian PUPR dan BP Tapera.
"Kami akan verifikasi dan konsolidasikan dengan Kementerian PUPR dan juga BP Tapera untuk memastikan kemanfaatan itu betul-betul didapatkan oleh pihak-pihak yang seharusnya mendapatkan manfaat dari PPN DTP ini," ujarnya.
Sebagai informasi, fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Pada semester I/2024, insentif PPN DTP diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Untuk masa pajak September 2024 hingga Desember 2024, fasilitas tersebut kembali diberikan oleh pemerintah berdasarkan PMK 61/2024.
PPN DTP diberikan bila rumah tapak atau satuan rumah susun telah dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk digunakan atau dikuasai. Penyerahan dibuktikan dengan berita acara serah terima tertanggal 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.
Tambahan informasi, orang pribadi yang berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP antara lain WNI yang memiliki NPWP/NIK serta WNA yang ber-NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah bagi WNA. (rig)