Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi insentif kepabeanan hingga Agustus 2024 senilai Rp23,7 triliun.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan realisasi insentif kepabeanan ini tumbuh 14,4% secara tahunan. Pemberian fasilitas kepabeanan tersebut sejalan dengan fungsi DJBC sebagai industrial assistance dan trade facilitator.
"Kinerja fasilitasi Bea Cukai menunjukkan prestasi baik," katanya, dikutip pada Sabtu (27/9/2024).
Budi mengatakan pemberian insentif kepabeanan telah berdampak positif terhadap perekonomian. Dengan insentif yang diberikan, nilai ekspor dari perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) mencapai US$62,1 juta.
Selain itu, perusahaan yang menerima fasilitas kepabeanan juga mampu menyerap sebanyak 1,84 juta orang tenaga kerja.
Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.
Insentif yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat ini di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
Sementara itu, fasilitas KITE diberikan kepada perusahaan yang berorientasi ekspor. Perusahaan ini akan mendapatkan pembebasan/pengembalian bea masuk serta tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. (sap)