BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan, Pemerintah Bakal Tunjuk Penerbit Sertel Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 02 Oktober 2024 | 08.30 WIB
Coretax Diterapkan, Pemerintah Bakal Tunjuk Penerbit Sertel Pajak

JAKARTA, DDTCNewsCoretax administration system bakal mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan tanda tangan elektronik dalam setiap pemenuhan hak dan kewajiban pajak secara elektronik. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (2/10/2024).

Merujuk pada Modul Permohonan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP), akan ada 2 jenis tanda tangan elektronik saat coretax diterapkan, yaitu tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi.

"Tanda tangan elektronik tersertifikasi yaitu tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik (sertel)," sebut DJP.

Bagi wajib pajak instansi pemerintah, sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertel instansi. Bagi wajib pajak lainnya, sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertel noninstansi yang diakui Kemenkominfo dan sudah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

Untuk memperoleh sertel tersertifikasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertel kepada salah satu penyelenggara sertel lewat laman DJP. Tata cara pengajuan permohonan dan masa berlaku sertel diatur oleh masing-masing penyelenggara.

Penyelenggara sertel yang tersedia dalam menu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital pada coretax antara lain BRIN, BSSN, Privy ID, Peruri, TekenAja, dan Vida.

Selain tanda tangan elektronik, ada pula ulasan mengenai usulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dengan pemberian insentif pajak. Ada pula bahasan mengenai judicial review pajak hiburan, kerja sama antara DJP dan Kejaksaan, dan lainnya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kode Otorisasi DJP untuk Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Dalam hal wajib pajak hendak menandatangani dokumen menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, wajib pajak harus mendapatkan kode otorisasi DJP yang diterbitkan oleh DJP.

Untuk memperoleh kode otorisasi tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu saat wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau saat wajib pajak sudah memperoleh NPWP.

Bila permohonan kode otorisasi DJP disetujui, DJP akan memberikan kode otorisasi dan menerbitkan surat keterangan penerbitan kode otorisasi DJP secara otomatis setelah permohonan disampaikan secara elektronik. (DDTCNews)

Kerja Sama antara DJP dan Kejaksaan Agung

DJP dan Kejaksaan Agung berkoordinasi melakukan pendampingan dan bantuan hukum dalam membangun sistem pajak terbaru, yakni coretax administration system.

Perjanjian kerja sama kedua instansi ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna di Gedung Mar’ie Muhammad KPDJP pada 1 Oktober 2024.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemenkeu dengan Kejaksaan pada 2 September 2020 tentang koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi,” kata Suryo. (BloombergTechnoz)

Usulan KLHK soal Skema Insentif Pajak

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai mengusulkan beberapa skema insentif pajak untuk mendorong ekonomi sirkular (circular economy).

Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar mengatakan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sirkular rutin dibahas di Kemenko Perekonomian. Melalui kesempatan tersebut, KLHK turut mengusulkan beberapa bentuk insentif, termasuk di sisi fiskal.

"Misal, kita dorong pajaknya rendah [untuk] industri-industri yang mendorong tumbuhnya circular economy sehingga dia bisa compete dengan reguler ekonomi," tuturnya. (DDTCNews)

Pendapat Ahli Soal Judicial Review Tarif Pajak Hiburan

Guru Besar FEB Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda menyatakan pengenaan tarif pajak daerah sebesar 40% - 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi/uap spa sudah adil.

Ahli dari pemerintah ini mengatakan jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi/uap spa dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Untuk itu, pajak dengan tarif yang lebih tinggi sudah layak dikenai atas jasa-jasa tersebut.

"Asas equity menitikberatkan bagaimana pajak dibayarkan oleh kelompok masyarakat berpendapatan menengah dan tinggi untuk diberikan kepada kelompok berpendapatan rendah lewat program-program yang dibuat pemerintah. Dengan demikian, pajak akan selalu diberikan secara berbeda," ujarnya. (DDTCNews)

Mendagri Sebut Ada Modus dari Pemda Akali Angka Inflasi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan ada beberapa kepala daerah yang meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengakali angka inflasi di daerahnya.

Modus ini diupayakan oleh beberapa kepala daerah sehingga pemerintah daerah (pemda) terkait bisa mendapatkan insentif pengendalian inflasi daerah dari pemerintah pusat.

"Saya menemukan modus baru, modus barunya rekan-rekan kepala daerah ini langsung mendatangi kantor BPS di kabupaten/kota masing-masing," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Kerek PMI Manufaktur, Gaikindo Usulkan PPnBM DTP

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengusulkan adanya insentif PPnBM DTP untuk mengerek Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur Indonesia yang saat ini tengah melempem.

"Jadi, yang harus kita perhatikan sekarang ini penjualan. Nah, waktu itu kami pernah mengusulkan kepada pemerintah untuk perlu dipikirkan memberikan insentif seperti pada waktu Covid-19 yaitu PPnBM DTP,” kata Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto.

Dengan adanya insentif PPnBM kala itu, lanjut Jongkie, industri otomotif mencatatkan kenaikan penjualan yang signifikan yang turut berkontribusi kepada penerimaan negara. (Bisnis.com)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.