PMK 64/2022

Pakai Tarif PPN Besaran Tertentu, PKP Harus Ajukan Pemberitahuan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 03 Oktober 2024 | 13.30 WIB
Pakai Tarif PPN Besaran Tertentu, PKP Harus Ajukan Pemberitahuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu harus mengajukan pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64/2022. Berdasarkan PMK ini, PKP yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang.

“Pemberitahuan disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu,” bunyi pasal 4 ayat (2), dikutip pada Kamis (3/10/2024.

Perincian barang hasil pertanian tertentu tercantum dalam lampiran PMK 64/2022. Setidaknya ada 5 kelompok barang hasil pertanian yang dapat dikenai PPN dengan besaran tertentu. Simak juga Daftar Barang Hasil Pertanian Tertentu yang Bisa Dikenai PPN 1,1%

Tarif PPN dengan besaran tertentu untuk barang hasil pertanian tertentu ditetapkan sebesar 1,1%. Bila tarif PPN umum naik menjadi 12% maka tarif PPN untuk barang hasil pertanian tertentu tersebut menjadi 1,2%.

Besaran tertentu yang dimaksud diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual.

Pemberitahuan dapat disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP. Jika saluran tertentu belum tersedia atau terdapat gangguan, pemberitahuan dapat disampaikan secara tertulis kepada kepala KPP tempat PKP dikukuhkan.

Penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan: secara langsung; melalui alamat pos elektronik KPP yang telah terdaftar; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Pemberitahuan harus ditandatangani oleh:

  1. orang pribadi yang bersangkutan, untuk PKP orang pribadi;
  2. wakil yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan usaha dan bertanggung jawab terkait dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, untuk PKP Badan; atau
  3. kuasa, yang disertai dengan surat kuasa khusus. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.