Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama dengan paparannya dalam International Tax Conference 2024.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan implementasi Amount A Pilar 1: Unified Approach sangatlah ditentukan oleh komitmen dari negara-negara besar, utamanya Amerika Serikat (AS) dan China.
Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan Amount A Pilar 1 baru akan berlaku bila multilateral convention (MLC) sudah diratifikasi oleh 30 negara anggota Inclusive Framework yang merepresentasikan 60% dari grup perusahaan multinasional tercakup. Sebagian besar grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 bermarkas di AS dan China.
"Bila negara-negara besar seperti AS dan China tidak meratifikasi MLC, implementasi Amount A Pilar 1 akan tertunda," ujar Mekar dalam International Tax Conference 2024, Kamis (3/10/2024).
Merujuk pada Lampiran I dari MLC Amount A Pilar 1, terdapat sistem poin yang telah dikembangkan untuk menentukan saat berlakunya (entry into force) Amount A Pilar 1.
Dari total 999 poin yang didistribusikan ke 18 negara, AS mendapatkan alokasi sebanyak 486 poin, sedangkan China memperoleh alokasi sebanyak 94 poin. Dengan demikian, AS memiliki peran yang krusial untuk menentukan nasib dari implementasi Amount A Pilar 1 ke depan.
"Hingga saat ini masih banyak ketidakpastian terkait ratifikasi MLC, utamanya partisipasi AS dalam meratifikasi instrumen ini. Peran AS amatlah menentukan mengingat AS mendapatkan alokasi 486 poin," ujar Mekar.
Hingga saat ini, belum ada satupun yurisdiksi anggota Inclusive Framework yang sudah menandatangani MLC Amount A Pilar 1.
Terlepas dari beragam potensi keterlambatan implementasi Amount A Pilar 1 tersebut, Indonesia berkomitmen untuk menandatangani MLC lalu meratifikasi instrumen tersebut melalui penetapan peraturan presiden (perpres). Implementasi Amount A Pilar 1 di Indonesia akan diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).
Pada saat yang sama, Mekar mengatakan Indonesia turut mendukung pembentukan Konvensi Pajak PBB atau United Nations (UN) Tax Convention.
Salah satu protokol awal yang akan dibahas oleh negotiating committee UN Tax Convention adalah protokol tentang pemajakan atas transaksi lintas yurisdiksi yang terus meningkat akibat digitalisasi ekonomi (taxation of income derived from the provision of cross-border services in an increasingly digitalized and globalized economy). "Jadi selain OECD, sekarang PBB mulai mendiskusikan solusi multilateral untuk memajaki sektor ekonomi digital," ujar Mekar.
Seperti diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan menuju yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh grup perusahaan multinasional.
Yurisdiksi pasar nantinya berhak mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1, yakni perusahaan-perusahaan global dengan pendapatan di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (sap)