Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Keputusan dari Kanwil DJP atas permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait dengan pemilihan tempat pemusatan PPN akan diterbitkan paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap.
Sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2020, apabila PKP memilih 1 tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang maka PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada kepala KPP Terdaftar.
“Jika saluran elektronik belum tersedia, PKP dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar,” bunyi pasal 2 ayat (6), dikutip pada Senin (7/10/2024).
Merujuk pada pasal 4 ayat(1), terdapat beberapa hal yang perlu dimuat dalam pemberitahuan tersebut. Pertama, memuat nama, alamat, dan NPWP PKP pada Tempat PPN Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.
Kedua, memuat nama dan NPWP PKP pada Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan. Ketiga, melampirkan surat pernyataan bahwa:
Keempat, melampirkan surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selanjutnya, kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama dirjen pajak memberikan keputusan dengan menerbitkan Keputusan Pemusatan, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1).
Apabila pemberitahuan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) maka kanwil DJP tempat pemusatan PPN akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan.
Pemusatan Tempat PPN Terutang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan. Adapun PKP yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan dapat mengajukan penambahan Tempat PPN Terutang lain yang akan dipusatkan; dan/atau pengurangan Tempat PPN Terutang yang telah dipusatkan. (rig)