Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk canai lantaian asal China, Korea Selatan, dan Taiwan. Pengenaan BMAD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2024.
Sebelumnya, pemerintah sudah sempat mengenakan BMAD atas impor produk canai lantaian asal 3 negara tersebut melalui PMK 214/2018. Namun, pengenaan BMAD pada PMK 214/2018 itu telah berakhir masa berlakunya. Sementara itu, pemerintah menilai pengenaan BMAD masih dibutuhkan sehingga dikenakan kembali.
“... bahwa hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan industri dalam negeri belum sepenuhnya pulih dari kerugian yang dialami akibat adanya praktik dumping produk canai lantaian ... yang masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan,” bunyi pertimbangan PMK 66/2024, dikutip pada Selasa (8/10/2024).
Merujuk PMK 66/2024, BMAD dikenakan atas impor produk berupa canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm. Produk yang dikenakan BMAD itu termasuk dalam pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90.
PMK 66/2024 pun telah memerinci nama eksportir produk yang dikenakan BMAD beserta tarif BMAD yang dikenakan. Berdasarkan Pasal 3 PMK 66/2024, tarif BMAD yang dikenakan berkisar antara 4,4% hingga 7,9%. Tarif BMAD tersebut dikenakan secara bervariasi untuk setiap eksportir.
BMAD ini menjadi bea masuk tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi. Dengan demikian, pengenaan BMAD membuat beban bea masuk yang harus ditanggung lebih besar. Simak Apa Itu Bea Masuk dan Apa Itu Tarif Preferensi?
Adapun BMAD atas produk canai lantaian dari besi atau baja asal China, Korea Selatan, dan Taiwan itu akan dikenakan mulai 18 Oktober 2024 dan berlaku selama 5 tahun. Artinya, pengenaan BMAD akan berlangsung selama 18 Oktober 2024 hingga 17 Oktober 2029.
Sebagai informasi, dumping berarti upaya memasukan suatu produk ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik di negara pengekspor dan di bawah nilai normal produk.
Praktik dumping akan dikecam jika hal tersebut mengancam atau menyebabkan kerugian material pada industri di negara lain. Praktik dumping bisa dikecam jika memperlambat pendirian atau pengembangan industri dalam negeri di negara berkembang.
Guna mengimbangi atau mencegah praktik dumping, suatu negara dapat memungut bea masuk antidumping (BMAD) pada produk dumping. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur pengenaan BMAD dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2011. Simak Apa Itu Bea Masuk Antidumping. (sap)