KEBIJAKAN CUKAI

Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 Oktober 2024 | 17.30 WIB
Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Anak-anak membawa sampah plastik untuk ditimbang di Bank sampah Budiluhur, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). Dalam satu bulan bank sampah tersebut mampu mengumpulkan 50-60 ton sampah dari 39 titik di Jakarta yang residunya diolah menjadi kerajinan bernilai ekonomi tinggi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku UMKM meminta pemerintah menawarkan produk alternatif sebagai pengganti plastik ketika kebijakan pemungutan cukai atas produk plastik benar-benar diberlakukan. Opsi penyediaan substitusi ini diperlukan lantaran produk-produk plastik masih cukup dekat dengan masyarakat. 

Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menjelaskan pemerintah perlu optimal dalam mencapai tujuan dari pengenaan cukai atas plastik. Jika tujuannya untuk menjaga lingkungan dan kesehatan maka perlu ada produk substitusi atas plastik. Artinya, pemerintah tidak hanya sekadar memungut cukainya saja tetapi juga menyediakan alternatif yang eco-friendly.

“Pemerintah punya banyak ahli, punya kemampuan untuk meneliti, punya kemampuan untuk memberikan solusi. Ya justru itulah yang kita harapkan sebagai rakyat,” kata Edy, Rabu (8/10/2024). 

Produk plastik sendiri, imbuh Edy, selama ini banyak dipakai oleh pelaku UMKM. Karenanya, pengenaan cukai atas produk plastik bisa berpeluang mendongkrak ongkos produksi. 

Edy pun mengimbau pemerintah untuk membangun dialog dan komunikasi yang baik kepada pelaku UMKM agar kebijakan cukai atas produk plastik bisa berjalan baik. 

“Jika ada hal yang dirasa akan berdampak negatif di masa depan, sebaiknya pemerintah segera mencari solusi dan menginformasikannya kepada masyarakat serta UMKM. Sosialisasikan, sebisa mungkin kemasan tidak menggunakan plastik dan substitusinya apa,” katanya. 

Sebagai informasi, cukai plastik rencananya akan dikenakan terhadap 4 jenis produk, antara lain kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik. Rencananya, tarif cukai plastik dipungut maksimal senilai Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. 

Wacana pengenaan cukai terhadap plastik sendiri sudah muncul sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah dan DPR untuk pertama kali menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun. Selain produk plastik, pemerintah turut berencana untuk menerapkan cukai pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK). (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.