Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta semua instansi pemerintah dan masyarakat terus meningkatkan penggunaan produk-produk lokal.
Agus mengatakan penggunaan produk lokal dapat menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap industri di dalam negeri di tengah persaingan produk impor. Selain itu, penggunaan produk lokal pada akhirnya juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan pajak.
"Makin banyak penggunaan produk dalam negeri, perputaran uang di Indonesia akan makin banyak dan cepat, tenaga kerja makin banyak tercipta, penerimaan pajak juga akan terus naik, dan akhirnya perekonomian kita akan makin bertumbuh dan menguat," katanya dalam Rapat Kerja Tim Nasional P3DN 2024, dikutip pada Sabtu (12/10/2024).
Agus mengatakan capaian belanja produk lokal pada pengadaan barang dan jasa pemerintah tercatat terus mengalami pertumbuhan. Menurutnya, realisasi belanja produk lokal dalam 2 tahun terakhir bahkan mampu melampaui target yang ditetapkan dalam Inpres 2/2022 senilai Rp400 triliun.
Pada 2022, kementerian/lembaga (K/L) dan pemda membelanjakan Rp440,3 triliun untuk produk lokal. Sementara pada 2023, realisasinya mencapai Rp582,5 triliun atau tumbuh 32,3% dari tahun sebelumnya.
Adapun hingga 16 September 2024, K/L dan pemda tercatat membelanjakan Rp483 triliun untuk produk lokal dan berpotensi bertambah hingga tutup buku.
"Masih ada waktu untuk mengejar belanja pengadaan produk dalam negeri untuk tahun ini," ujarnya.
Agus menyebut peningkatan penggunaan produk lokal membutuhkan kerja sama dari semua pemangku kepentingan. Kemenperin pun terus mempersiapkan ekosistem penggunaan produk lokal mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta pengawasan yang melibatkan berbagai instansi.
Menurutnya, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) juga bakal berlanjut pada pemerintahan mendatang. Melalui strategi ini, diharapkan impor pada K/L dan pemda dapat berkurang sampai dengan 5% sebagaimana amanat Inpres 2/2022. (sap)