ADMINISTRASI PAJAK

3 Dokumen yang Diperlukan saat Ajukan SKB PPh atas PHTB Waris

Redaksi DDTCNews
Minggu, 13 Oktober 2024 | 13.00 WIB
3 Dokumen yang Diperlukan saat Ajukan SKB PPh atas PHTB Waris

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dengan cara waris dapat dibebaskan dari PPh final dengan meminta surat keterangan bebas (SKB).

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, pengajuan permohonan SKB membutuhkan 3 dokumen yaitu surat permohonan, surat pernyataan pembagian waris, dan dokumen pendukung lainnya.

“3 Dokumen syarat permohonan SKB yaitu surat permohonan, surat pernyataan pembagian waris, dan dokumen pendukung lainnya,” tulis Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Selain 3 dokumen tersebut, terdapat 2 ketentuan yang harus dipenuhi, baik dari pewaris maupun ahli waris, yaitu harus telah melaporkan SPT tahunan 2 tahun terakhir dan tidak boleh memiliki tunggakan pajak.

Lebih lanjut, SKB hanya diberikan apabila tanah/bangunan yang menjadi pewarisan telah dilaporkan dalam SPT tahunan, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Pengajuan SKB tersebut dilakukan oleh ahli waris kepada KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.

Wajib pajak yang belum memiliki NPWP dapat mengajukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi bersangkutan.

Setelah permohonan diajukan, kepala KPP akan melakukan penelitian. Berdasarkan penelitian tersebut akan diterbitkan surat keputusan.

Dalam hal pengajuan disetujui maka akan diterbitkan SKB. Apabila dalam pengajuan permohonan terdapat syarat yang tidak terpenuhi maka diterbitkan Surat Penolakan.

Penerbitan SKB akan diterbitkan dalam 3 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum diterbitkan surat keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan.

Selain diajukan secara langsung, SKB PHTB juga dapat diajukan via DJP Online. Untuk mengetahui prosedur dan langkah-langkahnya, wajib pajak dapat membaca pada artikel berikut ini. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.