JAKARTA, DDTCNews - Pada minggu kedua Oktober 2024, DDTC kembali memperbarui Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) dengan informasi terbaru dan komprehensif.
Pembaruan kali ini mencakup Bab 10 tentang Fiscal Incentives, yang menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2024.
Seiring dengan diberlakukannya PMK 61/2024, Kementerian Keuangan resmi memperpanjang masa berlaku insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).
PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Fasilitas diberikan mulai masa pajak September 2024 hingga masa pajak Desember 2024.
Selanjutnya, fasilitas PPN DTP diberikan atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar yang berada dalam kondisi baru dan siap huni.
Rumah tapak atau satuan rumah susun baru adalah yang sudah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual. Adapun kode identitas rumah disediakan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera.
Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perubahan ini, Anda dapat mengakses DDTC ITM melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual
Sebagai informasi, DDTC ITM merupakan rangkuman peraturan perpajakan Indonesia yang rutin diperbarui secara berkala dan tersedia dalam platform Perpajakan DDTC. Hingga 15 Oktober 2024, DDTC ITM sudah memiliki 13 bab dan 97 subbab.
DDTC ITM diharapkan menjadi referensi yang terpercaya bagi semua pihak yang ingin memahami dan mengikuti berbagai peraturan dan ketentuan perpajakan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembaruan-pembaruan peraturan perpajakan di Indonesia, silakan mengunjungi DDTC ITM melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual.
Anda juga bisa menghubungi DDTC melalui nomor WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)