Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Rabu (16/10/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan kemudahan ekspor kepada para eksportir yang bereputasi baik. Selain itu, eksportir yang ditetapkan bereputasi baik juga dapat diberikan kemudahan perizinan berusaha.
Ketentuan terkait dengan eksportir bereputasi baik tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.17/2021. Merujuk permendag itu, eksportir bereputasi baik ditetapkan oleh dirjen perdagangan luar negeri kementerian perdagangan atas nama menteri perdagangan.
“Eksportir bereputasi baik adalah eksportir yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor,” bunyi Pasal 1 angka 5 Permendag 17/2021, dikutip pada Jumat (18/10/2024).
Penetapan eksportir bereputasi baik diberikan melalui rekomendasi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Rekomendasi penetapan eksportir bereputasi baik tersebut ditujukan kepada menteri perdagangan melalui dirjen perdagangan luar negeri kementerian perdagangan.
Untuk ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik, eksportir harus memenuhi 6 kriteria: Pertama, telah memenuhi kewajiban laporan realisasi atas seluruh persetujuan ekspor yang telah dilakukan untuk masing-masing komoditas dalam 1 tahun terakhir.
Kedua, mendapatkan status valid dalam konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dari Kementerian Keuangan selama 2 tahun terakhir. Ketiga, pelaksanaan ekspor barang dalam 2 tahun terakhir sesuai dengan bidang usaha atau nature of business.
Keempat, tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 2 tahun terakhir.
Kelima, tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penangguhan perizinan, atau pembekuan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang ekspor. Keenam, tidak pernah dikenai sanksi pidana di bidang perdagangan.
Eksportir yang memenuhi keenam kriteria tersebut dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Selain itu, terdapat 2 jalur lain agar eksportir dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Secara ringkas, jalur tersebut meliputi:
Selain itu, eksportir yang memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia juga bisa ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023.
Dengan demikian, setidaknya ada 4 pihak yang bisa ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Pertama, eksportir yang memenuhi kriteria Permendag 17/2021. Kedua, eksportir telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau MITA.
Ketiga, eksportir yang pernah menerima Penghargaan Primaniyarta. Keempat, eksportir yang memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. (rig)