CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Muhamad Wildan
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16.00 WIB
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal membatasi pelaporan SPT secara manual seiring dengan hadirnya coretax administration system.

Merujuk pada FAQ pada simulator coretax, pelaporan SPT secara manual dibatasi hanya untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi non-usahawan dengan status tidak lebih bayar yang memenuhi kriteria tertentu.

"Saluran penyampaian SPT kertas dapat melalui pos ke PPDDP/KPDDP atau disampaikan langsung ke KPP," tulis DJP dalam FAQ, dikutip pada Jumat (18/10/2024).

Kriteria-kriteria dimaksud, yaitu: tidak terdaftar di KPP di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya; tidak menyelenggarakan pembukuan; atau tidak menyampaikan SPT Tahunan yang memperoleh izin penundaan atau pengangsuran pajak.

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi non-usahawan bisa menyampaikan SPT Tahunan secara manual dalam bentuk kertas bila tak pernah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik atau tidak memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha.

Untuk saat ini, wajib pajak yang diharuskan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik diperinci pada Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019. Pertama, wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Kedua, wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik. Ketiga, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik.

Keempat, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Kelima, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen. Keenam, jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

Jika tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.