Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Jelang dipindahkannya pengawasan atas aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun depan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali merevisi regulasi mengenai penyelenggaraan perdagangan aset kripto.
Revisi tersebut termuat dalam Peraturan Bappebti (Perba) 9/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perba 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
"Penerbitan Perba 9/2024 ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi. Hal tersebut guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat," kata Kepala Bappebti Kasan, dikutip pada Minggu (20/10/2024).
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan Perba 9/2024 ditetapkan untuk menambah jenis pelanggan serta menyesuaikan persyaratan perjanjian kerja sama antara pedagang fisik aset kripto (PFAK) dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Jika dalam perba sebelumnya pihak yang dapat menjadi pelanggan aset kripto hanya perseorangan, maka dalam Perba 9/2024 ini nonperseorangan seperti badan hukum dan badan usaha juga dapat menjadi pelanggan aset kripto," ujar Aldison.
Secara umum, PFAK diwajibkan untuk memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ditjen Dukcapil sesuai dengan syarat dan mekanisme dalam Perba 9/2024. Apabila tidak, kewenangan PFAK akan dibatasi.
Lebih lanjut, Perba 9/2024 juga memerinci kewajiban calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK), memberikan tanda daftar sebagai CPFAK, serta memerinci hak bursa berjangka dan lembaga klirisi aset kripto.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Tirta Karma Senjaya mendorong CPFAK untuk segera berproses dan naik status menjadi PFAK.
“Mengingat tenggat waktu yang tidak lama lagi, kami mengharapkan para CPFAK segera fokus untuk berproses menjadi PFAK. Bappebti siap memberikan pelayanan sebagai pendampingan bagi para CPFAK yang bersungguh-sungguh menjadi PFAK," tuturnya.
Saat ini, 6 PFAK yang sudah terdaftar di Bappebti antara lain PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe). (rig)