Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Anggota DPR Dede Yusuf berpandangan kebijakan untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% harus diikuti dengan peningkatan transparansi belanja.
Menurut Dede, pajak yang telah dikumpulkan pemerintah haruslah dijelaskan penggunaannya kepada masyarakat. Untuk itu, lanjutnya, transparansi belanja menjadi penting.
"Jadi, masyarakat bisa dijelaskan, pajak akan digunakan untuk sektor A, B, dan C yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya, dikutip pada Selasa (22/10/2024).
Dengan langkah tersebut, Dede meyakini masyarakat akan memahami urgensi dari kenaikan tarif pajak yang direncanakan oleh pemerintah pada tahun depan.
"Saya kira masyarakat bisa memahami hal tersebut," ujar Dede.
Seperti diketahui, tarif PPN akan naik pada tahun depan sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam undang-undang tersebut, tarif PPN naik secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, lalu menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Meski tarif PPN dijadwalkan naik, pemerintah sesungguhnya memiliki ruang untuk menurunkan PPN menjadi maksimal 5%. Tarif dapat diturunkan lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.
"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sempat menyatakan bahwa tarif PPN pada 2025 akan dipastikan oleh Presiden Prabowo Subianto ketika kabinet resmi dibentuk.
"Berilah Pak Prabowo [waktu] menjadi presiden dahulu. Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya," ujar Thomas pada 25 September 2024. (rig)