Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 menyatakan Kementerian Keuangan kini tidak lagi dikoordinasikan oleh kementerian koordinator (kemenko) manapun, dari sebelumnya di bawah koordinasi Menko Perekonomian.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan Kemenkeu tidak lagi di bawah koordinasi Menko Perekonomian karena mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi yang luas. Menurutnya, Kemenkeu melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang bersifat lintas sektor, tidak hanya di bidang ekonomi.
"Termasuk untuk optimalisasi penerimaan dan efektivitas belanja," katanya, Selasa (22/10/2024).
Deni mengatakan Kemenkeu akan tetap terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang bersifat lintas sektoral. Dalam persoalan lintas sektoral seperti ini, seorang menko bakal mengundang semua kementerian yang terlibat dalam rapat koordinasi (rakor) untuk membuat kebijakan.
Misal mengenai isu pengendalian inflasi, Kemenko Perekonomian bakal melibatkan berbagai kementerian terkait, termasuk Kemenkeu, dalam proses pengambilan keputusan.
Perpres 139/2024 menyatakan Kemenkeu sebagai salah satu kementerian teknis yang tidak berada di bawah koordinasi kemenko manapun. Selain Kemenkeu, kementerian yang juga tidak berada di bawah kemenko antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemenko Perekonomian kini hanya mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Instansi lain ini dikoordinasikan oleh menko perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian. (sap)