Ilustrasi. foto: DJBC
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai melaksanakan uji coba (piloting) modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 tahap III pada 2024.
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-196/BC/2024 menjelaskan modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 telah diimplementasikan dalam sistem CEISA 4.0 di beberapa kantor pabean pada 2022 hingga 2023. Kedua modul ini diimplementasikan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap ekspor dan impor barang bawaan penumpang.
"Implementasi modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 ... dipandang perlu untuk dilakukan perluasan dan pengembangan kembali pada tahun 2024, termasuk pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas" bunyi salah satu pertimbangan KEP-196/BC/2024, dikutip pada Selasa (22/10/2024).
DJBC memandang perlu untuk melakukan perluasan dan pengembangan implementasi kedua modul tersebut. Oleh karena itu, kegiatan piloting dilaksanakan guna memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem.
Piloting modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 pada tahap III ini dilaksanakan di KPU Bea dan Cukai Tipe B, Batam.
Piloting implementasi modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.
Piloting modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 tersebut dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC.
Piloting bakal dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh keputusan dirjen bea dan cukai.
"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 15 Oktober 2024]," bunyi diktum kelima KEP-196/BC/2024. (sap)