KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Muhamad Wildan
Jumat, 25 Oktober 2024 | 08.33 WIB
Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Perajin menata pigura foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Nine Art Gallery, Bulusidokare, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Menurut perajin permintaan pigura Presiden dan Wakil Presiden terpilih masa bakti 2024-2029 meningkat dalam seminggu terakhir yakni perajin dapat menjual rata-rata 30 pasang yang dijual Rp70 ribu - Rp300 ribu per pasang tergantung ukuran. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penataan organisasi dari 48 kementerian pada Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

Target tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

"Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024," bunyi Pasal 36 Perpres 139/2024, dikutip Jumat (25/10/2024).

Secara umum, penataan organisasi kementerian dilaksanakan setelah adanya usulan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada presiden.

Seluruh SDM yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian diharuskan untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya hingga adanya pengaturan baru berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja kementerian terkait.

Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dilakukan menggunakan SDM, aset, dan anggaran yang tersedia sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan SDM diatur oleh lanjut oleh Kementerian PANRB, sedangkan penggunaan aset dan anggaran diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, Perpres 139/2024 adalah regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka menambah jumlah kementerian sekaligus menggeser tugas dan fungsi beberapa kementerian.

Akibat pergeseran tugas dan fungsi tersebut, diperlukan penataan sementara agar keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian dimaksud tetap terjaga.

Salah satu kementerian yang mengalami pergeseran tugas dan fungsi contohnya adalah Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 11 Perpres 139/2024 ditegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan bertugas memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kecuali fungsi perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

Perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.